SURABAYA - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan dua artis Ibu kota di Surabaya, Jawa Timur pada pukul 12.30 WIB.
"Ada empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019).
Kata dia, dua artis tersebut salah satunya artis populer berinisial VA dan AF yang merupakan artis FTV.
(Baca juga: Dua Mucikari Artis Akan Segera Diadili)
Menurut Arman, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang didapatkan bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim yang dilakukan oleh dua orang sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu mucikari.
Setelah itu, sambung dia, pihaknya melakukan penyelidikan melalui media sosial dan diketahui kegiatan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.