Widiartono menambahkan, aspirasi para perangkat desa di seluruh Indonesia hari ini sudah pada tahapan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dari kemarin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat tersebut untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait apa yang sekarang ini diperjuangkan bersama. Mudah–mudahan dampak perubahan dari PP tersebut berdampak baik bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
"Sehingga nanti dalam rangka penguatan pelaksanaan anggaran dari dana desa, sistem terselenggaranya pemerintahan desa benar-benar kuat," ujarnya.
(Baca Juga: PPNI Usul Program Satu Desa Satu Perawat Pakai Dana Desa ke Jokowi)