PPDI Ucapkan Terima Kasih, Baru di Era Jokowi Desa Bisa Percantik Diri

, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 18:57 WIB
Widiartono, Dewan Pengurus Nasional PPDI (Foto: IST)
Share :

 

Widiartono menambahkan, aspirasi para perangkat desa di seluruh Indonesia hari ini sudah pada tahapan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dari kemarin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Surat tersebut untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait apa yang sekarang ini diperjuangkan bersama. Mudah–mudahan dampak perubahan dari PP tersebut berdampak baik bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

"Sehingga nanti dalam rangka penguatan pelaksanaan anggaran dari dana desa, sistem terselenggaranya pemerintahan desa benar-benar kuat," ujarnya.

(Baca Juga: PPNI Usul Program Satu Desa Satu Perawat Pakai Dana Desa ke Jokowi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya