KUPANG - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghabisi nyawa kekasih istrinya dengan satu tikaman menggunakan sebilah pisau, pada Senin 7 Januari 2019.
Aksi nekat Ketua RT 09/RW 04 Kelurahan Naioni atas nama Nimbrot Lao alias Lot alias NL (44) itu dipicu rasa cemburu dan sakit hati, karena istrinya Alviana Lao Lasa (40) memilih berada di pelukan korban Irfan Stefanus Boisala (45) dan meninggalkan dirinya.
Tersangka NL bahkan menghabisi nyawa kekasih istrinya itu di dalam rumah korban di RT 10/ RW 04 kelurahan itu dengan satu kali tikaman di punggung belakang bagian kanan.
Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku merasa sakit hati karena istrinya “diambil” oleh korban. Peristiwa berawal dari pertengkaran yang terjadi di rumah korban pada Senin pagi ini.