JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno DKI Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusan tidak memfasilitasi penyampaian visi-misi calon presiden-wakil presiden.
"Kami datang atas nama Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi DKI Jakarta. Kami diperintahkan melaporkan komisioner KPU RI ke DKPP berkaitan pembatalan agenda penyampaian visi-misi pasangan calon," ujar perwakilan tim hukum BPN Prabowo-Sandi DKI Jakarta, Yapen Hadi, di DKPP, Jakarta, seperti dilansir dari Antaranews.com, Senin (7/1/2019).
(Baca Juga: KPU Bocorkan Pertanyaan Debat Capres agar Tak Melenceng ke 'Sontoloyo & Genderuwo')
Ia mengatakan, mereka merasa sangat dirugikan atas pembatalan KPU memfasilitasi penyampaian visi-misi pasangan calon. Visi misi ibarat garis-garis besar haluan negara Indonesia ke depan. Untuk itu, visi misi harus disampaikan langsung pasangan calon di suatu lokasi yang difasilitasi KPU.
"Kalau dihilangkan, rakyat tahu dari mana perbedaan 01 dan 02," ujar dia. (Baca Juga: Diberi Kisi-Kisi, Fadli Zon: Debat Capres Jadi Gak Ada Gregetnya)
Menurut dia, semestinya KPU bisa menjalankan aturan dengan memaksakan kepada seluruh pihak agar penyampaian visi misi dilakukan pasangan calon meksipun sempat ada perbedaan pendapat.