SURABAYA - Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan gelar konstruksi internal terkait kasus prostitusi online artis yang menyeret nama Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka karena bertindak sebagai mucikari.
Kedua tersangka itu ES (37) warga Jakarta Selatan dan TN (28) warga Jakarta. Keduanya ditangkap pada lokasi yang berbeda. Untuk tersangka ES ditangkap saat berada di sebuah hotel, Surabaya. Sedangkan TN ditangkap di Apartemen Bussura City Tower Alamanda Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Penuhi Wajib Lapor, Avriellia Datang ke Polda Jatim dengan Pakaian Seksi
"Updatenya hari ini kita lakukan gelar internal supaya konstruksi hukumnya yang ditentukan betul," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (8/1/2019).
Menurut Barung, dalam kasus ini pihaknya membidik prostitusi online dengan menetapkan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 terhadap mucikari. Kemudian akan dikombinasikan dengan pasal 506 dan 296 KUHP.
Baca juga: Vanessa Angel Pamit Tinggalkan Kota Surabaya, Tapi Kembali 10 Januari
"Hari ini kita ingin konstruksikan hukum sesuai legitimasi hukum yang ada. Dalam kasus ini kita tidak ingin membuka aib seseorang, tapi kebetulan melibatkan publik figur (Vanessa dan Avriellia), namun faktanya begitu," ucap Barung.
(Fakhri Rezy)