Polisi Siapkan Konstruksi Hukum soal Prostitusi Online Vanessa Angel

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 08 Januari 2019 11:29 WIB
Frans Barung Mangera (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

SURABAYA - Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan gelar konstruksi internal terkait kasus prostitusi online artis yang menyeret nama Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka karena bertindak sebagai mucikari.

Kedua tersangka itu ES (37) warga Jakarta Selatan dan TN (28) warga Jakarta. Keduanya ditangkap pada lokasi yang berbeda. Untuk tersangka ES ditangkap saat berada di sebuah hotel, Surabaya. Sedangkan TN ditangkap di Apartemen Bussura City Tower Alamanda Cipinang, Jakarta Timur.

 Baca juga: Penuhi Wajib Lapor, Avriellia Datang ke Polda Jatim dengan Pakaian Seksi

"Updatenya hari ini kita lakukan gelar internal supaya konstruksi hukumnya yang ditentukan betul," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (8/1/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya