Tak Hanya Billy Sindoro, Eksepsi Dua Terdakwa Suap Meikarta Lainnya Juga Ditolak

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 11:51 WIB
(Foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan, serta dijelaskan tahap demi tahap sehingga memberi gambaran secara jelas kasus tersebut.

Hakim menjadikan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas persyaratan formil terdakwa, kewenangan pengadilan untuk mengadili serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur di Pasal 143 KUHAP.

(Baca juga: Eksepsi Billy Sindoro Ditolak Majelis Hakim Terkait Suap Meikarta)

Sedangkan menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa, lebih membahas soal pokok perkara yang harusnya dibuktikan di persidangan.

Eksepsi dari tiga terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan di persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah sesuai KUHAP‎ dan dakwaan sudah dapat dijadikan pedoman untuk mengadili perkara terdakwa.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya