Mendapati hal tersebut, Mahfud pun menjawab bahwa apa yang disampaikannya berdasar ketentuan UU yang berlaku saat Partai Demokrat berkuasa di negeri ini.
"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" balas Mahfud.
UU tersebut, kata Mahfud, tentu ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat Presiden RI dan kini jadi Ketum Partai Demokrat.
"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," pungkas Mahfud.
(Angkasa Yudhistira)