"Perang Twitter" Andi Arief vs Mahfud MD, Ujung-ujungnya Menyeret SBY

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 10:17 WIB
Mahfud MD
Share :

Mendapati hal tersebut, Mahfud pun menjawab bahwa apa yang disampaikannya berdasar ketentuan UU yang berlaku saat Partai Demokrat berkuasa di negeri ini.

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" balas Mahfud.

UU tersebut, kata Mahfud, tentu ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat Presiden RI dan kini jadi Ketum Partai Demokrat.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," pungkas Mahfud.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya