Ini Peran MIK, Guru yang Jadi Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 15:20 WIB
Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers penetapan tersangka MIK. (Foto: Harits Tryan/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MIK yang berprofesi sebagai guru SMP sebagai tersangka dalam kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos. MIK ditangkap pada 6 Januari 2019 di kediamannya di Cilegon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, peran MIK adalah mengunggah hoaks surat suara ke akun Twitter-nya, @chiecilihie80. Pelaku me-mention akun Jubir Badan Pemenganan Pemilu (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, @dahnilanzar.

Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tiongkok tuh' tulis MIK, seperti disampaikan Argo di Mapolda Metro, Jumat (11/1/2019).

Dalam unggahan tersebut, pelaku juga menyisipkan capture dari WhatsApp bertuliskan, 'Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua’.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya