Guru Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Pendukung Prabowo-Sandi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 18:32 WIB
Konferensi pers terkait penangkapan guru SMP tersangka penyebar hoaks surat suara di Mapolda Metro Jaya (Harits/Okezone)
Share :

Dalam unggahan tersebut, pelaku juga menyisipkan capture dari WhatsApp bertuliskan, 'Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua’.

MIK akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya