Di Makassar Biaya Pemakaman Gratis, tapi Ada Syaratnya

Herman Amiruddin, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 17:11 WIB
Kondisi Pemakaman di Makassar (foto: Herman A/Okezone)
Share :

MAKASSAR - Tempat Pemakaman Umum (TPU) sejatinya merupakan areal tanah untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan. Pada dasarnya, setiap orang berhak mendapat perlakuan sama untuk dimakamkan di sana.

Setiap penggunaan tanah makam di taman pemakaman, terlebih dahulu wajib mendapatkan izin penggunaan tanah makam dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.

(Baca Juga: Biaya Pemakaman di Semarang Paling Murah Rp3 Juta)

 

Menurut Undang-undang, petak tanah makam hanya diperuntukkan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan atas dasar pesanan (booking) tempat bagi orang yang belum meninggal dunia. Di tengah pesatnya pembangunan di kota besar, lahan untuk pemakaman semakin terbatas.

Kondisi ini lantas dimanfaatkan para oknum pengelola makam untuk menjadikan 'tanah kuburan' ini menjadi lahan bisnis baru. Muncullah fenomena makam fiktif akibat ulah oknum yang ingin mengambil untung.

Mereka melihat adanya peluang untuk meraup keuntungan dengan mencalokan tanah makam dengan mematok nilai rupiah yang tak sedikit. Mahalnya sewa tanah makam membuat masyarakat terutama mereka yang punya keterbatasan ekonomi kian menjerit.

Praktik calo atau pungli di TPU bahkan sudah menjadi rahasia umum. Masyarakat miskin pun dibuat resah dan bingung harus mengadu ke mana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya