"Jadi hukum memindahkan jenazah diperbolehkan jika memang sekiranya ada pertimbangan lain. Pertimbangan yang dimaksud tersebut tentunya ialah perkara yang diperbolehkan dalam syariat," tukasnya.
(Baca Juga : Aksi Bongkar Makam karena Beda Pilihan Caleg di Gorontalo Menuai Keprihatinan Publik)
(erh)
(Hantoro)