Marak Prostitusi Online, Pakar: Belum Ada Hukum Positif untuk Jerat Pelaku

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 14 Januari 2019 07:28 WIB
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)
Share :

Dalam hal ini, justru sang muncikari yang dapat hukuman atas prostitusi online. "Ketentuan dalam KUHP menjerat muncikari," tuturnya.

Akan tetapi ada beberapa Perda yang dapat menjerat para pelaku, itupun akan dijerat melalui UU ITE pasal 27 ayat 1, sebab muncikari menggunakan sarana elektronik.

"Peraturan Perda DKI ada di pasal 42 ayat 2 tahun 2007 dengan hukuman paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari. Sedangkan untuk UU ITE nya paling lama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar," katanya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya