(Baca juga: Jokowi Sadar Pembangunan Infrastruktur Mengundang Kebencian)
Selain itu, sambung dia, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan revisi akan selesai dalam waktu dua minggu.
"Jadi kepada saudara sekalian, ditunggu dua minggu, sehingga segera bisa dilaksanakan dari perintah PP yang ada," ucap Jokowi.
Dia menambahkan, kepala desa dan perangkat desa juga akan didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Bahwa BPJS juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa," ucap Jokowi yang langsung disambut tepuk tangan para perangkat desa.
(Hantoro)