Sedangkan di DPR, terdapat 536 pejabat yang wajib lapor dan baru 21,42 persen yang menyerahkan LHKPN ke KPK pada 2018. Di tingkat DPD ada 57,5 persen dari 80 wajib lapor yang patuh menyetorkan LHKPN dan di DPRD baru 28,77 persen dari 15.229 yang lapor harta kekayaan.
(Baca juga: 10 Kementerian Pejabatnya Tak Patuh Setor LHKPN, Paling Parah Kemenhan)
Menurut Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, ada penurunan kepatuhan anggota DPR dibanding tahun sebelumnya. Kata Pahala, pada tahun 2017, 98 persen anggota DPR patuh melaporkan harta kekayaan.
"DPR agak mengejutkan kita, karena dulunya baik, udah 98 persen kalau enggak salah dulu, dan kita bongkar di LHKPN elektronik di DPR baru 21 persen saat ini. Ini dugaan kita, apa udah mau selesai, atau mereka nunggu pas nyaleg lewat KPU," kata Pahala.
(Awaludin)