JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp70 juta dari seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Uang yang diduga berasal dari kasus suap izin proyek pembangunan apartemen Meikarta itu digunakan untuk pelesiran ke Thailand.
"KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sebesar Rp70 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikantornya, Rabu (16/1/2019).
Febri menyebut, pihaknya menghargai pengembalian tersebut, dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasiitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Mendagri Terkait Suap Meikarta
Sejauh ini, kata Febri, ada sejumlah anggota DPRD Bekasi telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK. Sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180juta.
"Kami menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta ini," tutur Febri.
KPK sendiri telah berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (Dir Ops) Lippo Group, Billy Sindoro (BS). Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Siap Diperiksa KPK Terkait Ucapan Bupati Neneng
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
Baca Juga: Sekda Jabar Siap Berikan Kesaksian di Persidangan Kasus Meikarta
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Edi Hidayat)