Saksi Ungkap Pengajuan Izin IPPT Meikarta Lewat Jalur Tidak Resmi

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 16:03 WIB
Suasana sidang lanjutan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar. Foto: Okezone/CDB Yudistira
Share :

BANDUNG – Pengajuan izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta tidak melalui jalur resmi. Hal ini disampaikan ‎Kusnadi Indra Maulana, staf analis DPMPTSP saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019).

Kusnadi menjelaskan bahwa pengajuan berkas IPPT Meikarta diterima langsung oleh Kabid Tata Ruang DPMPTSP Deni Mulyadi dari Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah.

"‎Jadi pengajuan IPPT itu (yang) sebenarnya tidak lewat bupati, tapi langsung ke kantor. IPPT ini syarat untuk mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata dia.

Informasi dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, menginformasikan mekanisme pengajuan IPPT sebagai berikut:

1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan (Front Office)

2. Pemeriksaan berkas oleh Petugas Front Office

3. Proses SK/Izin

4. Penyerahan SK kepada pemohon

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya