Saksi Ungkap Pengajuan Izin IPPT Meikarta Lewat Jalur Tidak Resmi

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 16:03 WIB
Suasana sidang lanjutan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar. Foto: Okezone/CDB Yudistira
Share :

Indra mengungkapkan, berdasarkan data geospasial lahan yang disetujui untuk digunakan pembangunan proyek Meikarta hanya 84,6 hektare.

Baca: Bupati Neneng Sudah Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp11 Miliar ke KPK

Baca: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta

"Ada pengajuan IPPT dari Meikarta seluas 143 hektare. Dari berdasarkan data geospasial, dan yang bisa disetujui hanya 84,6 hektare," ujar Indra.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya