Baca Juga: Pasrah, Vanessa Angel Tak Dapat Dukungan Keluarga
Sementara itu, Yurisprudensi merupakan keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Beberapa bukti yang menguatkan Vanessa sebagai tersangka sudah dikumpulkan polisi, seperti adanya komunikasi yang lengkap, mengirimkan foto-fotonya, serta ada pembicaraan yang lain. Vanessa juga akan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami akan layangkan surat panggilan terhadap tersangka VA untuk datang ke Polda Jatim pada Senin besok," kata Kapolda Jatim.