JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kericuhan antara petugas Satpol PP dengan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ditangkap tiga orang, dua sebagai tersangka," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Kedua tersangka adalah EW (27) dan SE (54), diduga provokator kericuhan. Sementara satu pelaku lagi dibebaskan karena tak terbukti bersalah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
"Pelaku terekam video ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," ucap Lukman.
(Baca Juga: Tak Terima Ditertibkan, PKL Tanah Abang Serang Satpol PP)
Kedua tersangka merupakan pedagang yang tidak memiliki lapak berjualan di Sky Bridge Tanah Abang. Mereka memaksa menggelar lapak di tempat yang dilarang, hingga akhirnya ditertibkan petugas.