Pekerja Tewas Tercabik-cabik, Pemilik Tempat Penggilingan Plastik Berpotensi Jadi Tersangka

Wijayakusuma, Jurnalis
Jum'at 18 Januari 2019 15:29 WIB
Tempat Penggilingan Plastik di Bantargebang, Bekasi Diberi Garis Polisi Usai salah Satu Pekerja Mengelami Kecelakaan Kerja hingg Tewas (foto: Wijayakusuma/Okezone)
Share :

BEKASI - Polisi akan memeriksa AS (40), sang pemilik tempat penggilingan implek cacah botol plastik PD Laju Mandiri di Kampung Cisalak, Jalan Rawa Sinah RT 02 RW 04 Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait kematian Sariman, salah satu pekerjaannya yang tewas di mesin penggilingan.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo menyebutkan, besar kemungkinan AS akan ditetapkan sebagai tersangka tunggal, lantaran dianggap telah lalai dengan tidak menyediakan fasilitas keselamatan para pekerjaannya di lokasi.

(Baca Juga: Kronologi Pekerja Tewas Mengenaskan dalam Mesin Penggilingan Plastik) 

"Hari ini kita juga memanggil yang punya usaha. Tidak menutup kemungkinan yang punya usaha ini kita akan jadikan tersangka," kata Siswo kepada Okezone, Jumat (18/1/2019).

Bila terbukti bersalah, maka AS yang merupakan warga Kampung Serang RT 02 RW 06 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bakal terancam Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Di sini kita terapkan karena melihat surat dan izin usahanya juga tidak ada. Kalau memang ilegal dan tidak standarisasi dengan tenaga ketenagakerjaan, kita kenakan pasal itu," ujarnya.

 

Menurut Siswo, usaha yang dimiliki AS tidak termasuk dalam kategori pabrik, tapi lebih kepada bedeng yang disulap menjadi tempat usaha. Lokasinya pun terletak ditengah sawah, dengan jarak sekitar 100 meter dari permukiman warga.

"Tapi memang AS punya mesin sendiri. Jadi nanti dari pemanggilannya hari ini kita kembangkan, apakah untuk usahanya itu legal atau ilegal, masih kita dalami. Yang jelas, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, karena sudah tidak mungkin lagi (tempat usaha) dioperasikan," akunya.

Saat ini, lokasi di TKP masih dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Sementara barang bukti yang telah diamankan, yakni mesin pencacah dan barang-barang rongsokan.

(Baca Juga: Masuk Mesin Pencacah Plastik, Pekerja Tewas Tercabik-cabik hingga Sisa Kaki) 

Sebelumnya, korban bersama para rekannya bekerja seperti biasa sekira pukul 08.40 WIB. Korban sendiri bertugas memasukkan botol plastik ke dalam mesin pencacah. Saat sedang beroperasi, mesin tersebut secara tiba-tiba macet. Seorang rekan korban bernama Amat, lalu mencoba mencari tahu penyebab macet.

Setelah diperiksa, Amat pun terkejut mendapati korban sudah berada di dalam mesin pencacah, dengan kondisi tubuh sudah tergiling dan hanya menyisakan sepasang kaki.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya