Dari Prostitusi Vanessa Angel, Muncikari Windy Dapat "Jatah" Paling Besar

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 18 Januari 2019 15:50 WIB
Muncikari Windy Dibawa ke Polda Jatim untuk Penyidikan Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel (foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, muncikari W mendapat jatah Rp20 juta dari transaksi VA dalam kasus prostitusi online. Sedangkan VA sendiri menerima Rp35 juta. Sisanya dibagikan pada mereka yang terlibat dalam kasus ini.

"Windy dapat jatah Rp 20 juta. Windy ditangkap di Jakarta kemarin. Saat ini sedang ditahan di Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik," terang Barung, Jumat (18/1/2019).

Menurut Barung, berdasarkan keterangan dari muncikari W ada dua orang lain yang terlibat dalam kasus prostitusi online ini. Kedua orang itu masih diburu anggota Subdit V Cyber Crime yang ada di lapangan.

(Baca Juga: Polisi Buru 2 Muncikari Prostitusi Online Artis yang Masuk DPO)


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya