Pasca-Bebas Ahok Ingin Keliling Dunia, Ditjen PAS: Silakan, Tak Perlu Wajib Lapor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 15:28 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan resmi menghirup udara bebas atau‎ keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis 24 Januari 2019.

"Iya, Ahok, 24 Januari 2019 bebas murni," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Okezone, Senin (21/1/2019).

(Baca Juga: Ahok Kisahkan Pengalaman Hidup Selama di Mako Brimob Melalui Sebuah Buku)

Menurut Ade, Ahok tidak perlu wajib lapor setelah mendapatkan bebas murni‎ pada 24 Januari 2019. Pun soal kabar Ahok yang akan pergi ke luar negeri usai bebas, Ade mempersilakan dan tidak ada masalah.

"Enggak perlu wajib lapor. Silakan saja kalau mau pergi ke luar negeri,"‎ terangnya.

(Baca Juga: Ahok: Di Dalam Penjara Belajar Nyanyi, Setelah Bebas Keliling Dunia)

Dalam perkaranya, Ahok divonis bersalah karena telah menodakan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Aya‎t 51. Atas perbuatannya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017. Ahok mendapatkan beberapa remisi atau potongan masa tahanan selama menjalani masa hukumannya. Sehingga, Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya