(Baca Juga: Ahok: Di Dalam Penjara Belajar Nyanyi, Setelah Bebas Keliling Dunia)
Dalam perkaranya, Ahok divonis bersalah karena telah menodakan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51. Atas perbuatannya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017. Ahok mendapatkan beberapa remisi atau potongan masa tahanan selama menjalani masa hukumannya. Sehingga, Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019.
(Arief Setyadi )