Pasca-Bebas Ahok Ingin Keliling Dunia, Ditjen PAS: Silakan, Tak Perlu Wajib Lapor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 15:28 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Ahok: Di Dalam Penjara Belajar Nyanyi, Setelah Bebas Keliling Dunia)

Dalam perkaranya, Ahok divonis bersalah karena telah menodakan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Aya‎t 51. Atas perbuatannya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017. Ahok mendapatkan beberapa remisi atau potongan masa tahanan selama menjalani masa hukumannya. Sehingga, Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya