Bebas dari Penjara, DPR Sebut Kedudukan Ahok Sama dengan Warga Lainnya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 22 Januari 2019 04:53 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hak terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah bebas dari penjara Mako Brimob pada 24 Januari 2019, harus segera dipulihkan.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai semua hak narapidana pasca keluar dari rutan usai menjalani masa tahanan, akan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan masyarakat lainnya.

“Sebetulnya enggak perlu diimbau, semua mempunyai kedudukan hukum yang sama di muka hukum,” ujar Dasco kepada Okezone, Selasa (22/1/2019)

(Baca Juga: MUI: Hak Ahok sebagai Warga Negara Harus Dipulihkan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya