Berdasarkan data yang dipaparkan KPK, selain anggota DPRD DKI Jakarta, ada tiga daerah yang beberapa legislatornya sama sekali belum melaporkan LHKPN pada 2018. Ketiga DPRD tersebut yakni, Lampung, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Utara (Sulut).
Baca juga: Umumkan LHKPN Usai Penetapan Calon, KPK: Bekal Masyarakat untuk Memilih
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Fakhri Rezy)