JAKARTA - Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi rampung menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Usai melaporkan harta kekayaannya, Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku memiliki harta sekira Rp20 miliar.
"Total harta Rp20 miliar, mau tambahin lagi nggak?," seloroh Prasetyo saat dikonfirmasi awak media soal harta kekayaan yang dilaporkannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: KPK: Ketua MPR Zulkifli Hasan Belum Setor LHKPN 2018
Prasetyo mengakui bahwa ada kenaikan harta kekayaan selama menjabat Ketua DPRD DKI. Menurut Prasetyo, kenaikan harta kekayaannya sesuai dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Jakarta.
"Kalau kenaikan kan NJOP ada yang naik ada yang turun, keuangan seperti itu, ada yang saya juga, ya seperti itu lah," terangnya.
Baca juga: 10 Kementerian Pejabatnya Tak Patuh Setor LHKPN, Paling Parah Kemenhan
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa tingkat kepatuhan anggota DPRD DKI Jakarta paling rendah dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, dari beberapa anggota DPRD yang wajib lapor ada yang belum melapor sama sekali pada 2018.