JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji memiliki tiga tugas utama, yaitu pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Salah satu komponen tugas perlindungan haji adalah penyediaan asuransi jiwa, baik bagi jamaah maupun petugas haji.
“Ada asuransi jiwa untuk jamaah dan petugas haji,” tegas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
(Baca Juga: Kemenkes Lakukan Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2019)
Menurutnya, penyediaan asuransi jiwa bagi jamaah haji dan petugas haji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 29 PP tersebut mengatur, asuransi jamaah haji dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan asuransi jiwa bagi petugas haji, disediakan pemerintah.
“Jamaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji, disiapkan pemerintah,” tuturnya.
“Premi asuransi per jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar 49 ribu rupiah,” lanjutnya.
(Baca Juga: Nomor Porsi Jamaah Haji Wafat Bisa Dilimpahkan, Ini Aturannya)
Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi syariah. Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H/2018M, sesuai perjanjian kontrak, penerima asuransi dikategorikan ke dalam empat kelompok.
Pertama, jamaah haji yang meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakan. Kedua, jamaah yang meninggal dunia karena kecelakaan. Ketiga, jamaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.
“Bagi jamaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp18,5 juta. Sedang untuk jamaah yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp37 juta,” terang Yanis. (ari)