BANDUNG – Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta sudah kedaluwarsa alias mati, tetapi pengerjaan mega proyek tempat tinggal di Cikarang, Bekasi Jawa Barat itu tetap berjalan.
Dalam sidang lanjutan suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, (23/1/2019) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal penerbitan IPPT kepada Sukmawati Karna Hadiyat, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi.
IPPT merupakan dasar permohonan izin mendirikan bangungan (IMB). Jaksa menyatakan ada kejanggalan saat penerbitan IMB Meikarta, karena IPPT Meikarta sudah mati.
"Secara aturan bagaimana?" tanya Jaksa kepada Sukmawati. “Seharusnya,” kata Sukmawati. “Dalam keadaan hidup (IPPT tidak kedaluwarsa)."
Namun IMB Meikarta yang telah kedaluwarsa tetap bisa berfungsi setelah ditandatangani Sukmawati. Jaksa mempertanyakan hal itu kepada Sukmawati. Namun Sukmawati tak menjawab.
Baca: KPK Beberkan Uang Pelesiran Anggota DPRD Bekasi ke Thailand dari Proyek Meikarta
Baca: Politisi PDIP Disebut "Pintu Masuk" Duit Meikarta Mengalir ke Sekda Jabar