"Surat lepas bagi BTP sudah diserahkan langsung oleh staf saya yaitu Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Cipinang Muda Husni," tutupnya.
(Baca juga: Pasca-Bebas, Ahok Terlihat Bugar dan Langsung Nge-Vlog)
Sebagaimana diketahui, hari ini Ahok resmi bebas. Ahok menjalani hukuman kasus penistaan agama selama 1,8 bulan 15 hari di ruang tahanan Mako Brimob.
Dihari bebasnya, Ahok dijemput langsung oleh putra sulungnya, Nicholas Sean tadi pagi sekira pukul 07.30 WIB.
(Awaludin)