BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk melaporkan oknum pejabat yang masih meminta sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat tanah untuk rakyat ke Polri, dan Saber Pungli.
Jokowi menerima laporan masyarakat yang dipungut biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta dalam mengurus sertifikat tanah di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Laporkan saja ke Saber Pungli atau polisi. Engga benar kalau seperti itu. Biasa pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program," tegas Jokowi di Bekasi, Jumat (25/1/2019).
Baca Juga: 10 Ribu Sertifikat Tanah yang Dibagikan Jokowi Cakup 13 Kelurahan di Jakut