Urus Sertifikat Tanah Dibilang Bayar, Jokowi: Enggak Benar Itu, Lapor Saber Pungli!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 25 Januari 2019 20:23 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)
Share :

BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk melaporkan oknum pejabat yang masih meminta sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat tanah untuk rakyat ke Polri, dan Saber Pungli.

Jokowi menerima laporan masyarakat yang dipungut biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta dalam mengurus sertifikat tanah di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Laporkan saja ke Saber Pungli atau polisi. Engga benar kalau seperti itu. Biasa pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program," tegas Jokowi di Bekasi, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga: 10 Ribu Sertifikat Tanah yang Dibagikan Jokowi Cakup 13 Kelurahan di Jakut


Jokowi membenarkan adanya pembayaran bagi warga yang melakukan patok tanah saat pengurusan sertifikat di Kelurahan. Setiap provinsi, kata dia, mematok harga yang berbeda-beda namun tidak mahal.

"Memang kesepakatan di setiap provinsi beda-beda karena patok itu memang harus bayar. Tapi enggak mahal," ujarnya.

Kepala Negara menegaskan bahwa tak ada pungutan biaya yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun di kelurahan. Menurut dia, jika melakukan patok tanah biayanya hanya sebesar Rp150 ribu.

"Patok (tanah) itu Rp150 ribu," tandasnya.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Program Listrik Gratis untuk Warga Tak Mampu di Bekasi

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya