Namun, Moeldoko juga menjelaskan, dirinya tidak menyebut masalah pemberian remisi terhadap mantan caleg salah satu partai Nyoman Susrama yang dipidana seumur hidup karena mendalangi pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Prabangsa 10 tahun silam akan dikaji ulang.
"Ya, saya tidak mengatakan dikaji ulang tapi semuanya sudah didengar Menkumham," ucap dia.
Diketahui sebelumnya pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, memicu kontroversi dan penolakan kalangan insan pers khususnya.
Susrama, yang telah divonis sebagai otak pembunuhan wartawan Radar Bali, ditahun 2009 mendapatkan perubahan hukum dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
(Baca Juga: Menkumham: Remisi Pembunuh Wartawan Bali Jangan Dilihat Secara Politis)
(Fiddy Anggriawan )