BOGOR - Dua pelaku pencurian modus transmisi sinyal Base Transciever Station (BTS) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Selain kerugian materi oleh perusahaan, pencurian ini juga berdampak mengganggu sinyal provider seluler.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, kedua pelaku berinsial YPO (39) dan FH (50) ditangkap setelah adanya laporan pencurian komponen BTS pada Juli 2018. Setelah penyelidikan, akhirnya polisi menangkap dua pelaku di Bogor dan Bekasi.
"Pelaku YPO diamankan di Bogor dan dan FH diamankan di Kota Bekasi," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1/2019).
(Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri HP dan Emas 24 Karat di Indekos Tambora Jakbar)
Dicky menyebut, komponen BTS yang dicuri merupakan barang spesifik yang khusus digunakan untuk jaringan telekomunikasi. Selain itu, tidak bisa diperjualbelikan secara sembarang mengingat sebagian besar barang produk impor dan mahal.