Diancam Video Pornonya Akan Disebar, Seorang Nenek Diperas Puluhan Juta

Aini Lestari, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 16:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

BATAM - Encep Wawan alias Surya Permana M Reza alias Reza Permana (36), narapidana Lapas Narkotika Klas II A Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengancam dan memeras KAM, wanita berusia 60 tahun yang berdomisili di Batam. Tersangka yang mengantongi foto dan video porno korban mencoba memerasnya hingga puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari KAM yang mengaku diancam dan diperas tersangka.

"Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," kata Erlangga kepada awak media di Mapolda Kepri, Selasa (29/1/2019).

(Baca Juga: Ancam Sebar Foto Bersama Perempuan Lain, Wartawan Palsu Peras Korban Rp35 Juta)

Erlangga menjelaskan, kejadian ancaman dan pemerasan ini bermula saat Surya Permana berkenalan dengan KAM melalui jejaring sosial Facebook pada Juli 2018 lalu. Perkenalan tersebut berlanjut pada komunikasi melalui telefon, video call dan WhatsApp.

"Hingga akhirnya pada Agustus 2018, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan kemaluannya melalui video call. Permintaan itu dikasih oleh korban. Dan video serta foto yang dikirimkan korban tersebut yang akhirnya dijadikan alat bagi tersangka untuk memeras korban," kata Erlangga.

Kepada korban, tersangka meminta sejumlah uang. Bila permintaannya tak dituruti, maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut. Hingga akhirnya, korban mengirimkan sejumlah uang sebanyak 3 kali melalui dua rekening yakni BCA dan BNI.

"Total yang sudah ditransfer sebanyak Rp32.300.000," ujar Erlangga.

Dari hasil penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban KAM, satu akun WhatsApp atas nama KAM, satu bundel rekening korban Bank BCA an KAM dan satu bundel rekening koran Bank BNI atas nama KAM.

Tersangka langsung dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 369 Ayat (1) Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.

Terkait keberadaan tersangka yang berada di Lapas Narkotika Klas IIA Kabupaten Bandung, AKBP Krisnadian mengatakan, tersangka masih menjalani hukuman atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan putusan 7 tahun penjara dan tersangka baru menjalani hukuman selama 2 tahun.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan dibawa ke Batam untuk proses hukum kasus ini," katanya.

(Baca Juga: Mengaku Wartawan, Pria di Kediri "Palak" Kepala Sekolah Rp3 Juta)

Tak hanya itu, lanjut Krisnadian, masih melakukan pengembangan terkait dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus pengancaman dan pemerasan ini. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa rekening yang digunakan tersangka untuk menerima kiriman uang dari korban adalah milik orang lain.

"Rekening penerima berbeda dan kami mengembangkan hal itu guna mengetahui aliran dana tersebut," kata Krisnadian.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya