JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin (18/5/2026). Noel merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Agenda persidangan itu telah dijadwalkan sejak Kamis 7 Mei 2026 silam oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, setelah pembuktian perkara tersebut dianggap selesai.
"Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," kata Nur Sari Baktiana.
Dakwaan Noel
Noel didakwa melakukan pemerasan hingga total Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) dalam pengurusan sertifikasi K3. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan itu dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.
Terdakwa-terdakwa itu di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Pasal yang dilanggar Noel diatur dalam Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).