Saat diperiksa sebagai terdakwa, Noel memang mengakui kesalahannya saat menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan motor Ducati. Bahkan, dirinya juga merasa malu telah menerima pemberian itu sebagai pejabat negara.
"Saya selama ini kan belum menjabat, Yang Mulia. Karena waktu itu Desember akhir, aduh, saya, sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, Yang Mulia," ungkap Noel.
"Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya," imbuh Noel.
Kendati demikian, selama proses persidangan berlangsung Noel juga selalu membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya juga membantah melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Narasi pemerasan yang selama ini ditujukan kepada saya tidak terbukti. Tidak ada satu pun pengusaha yang saya peras," kata Noel dalam kesempatan terpisah usai persidangan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.