Perjalanan Vanessa Angel 'Menjemput Rezeki' ke Surabaya Berujung Penjara

, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 19:36 WIB
Vanessa Angel (Instagram @Vanessaangelofficial)
Share :

Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pertama kepada Vanessa Angel untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat 25 Januari 2019, tapi dia tidak hadir karena mengaku sakit.

Resmi Ditahan

Vanessa Angel akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, hari ini. Didampingi penasihat hukumnya, Vanessa menyambangi Mapolda Jatim dengan mengenakan kacamata hitam sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah empat jam diperiksa, Vanessa Angel langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

“Resmi kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya