JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Ahmad Marzuqi kemarin telah dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait hal ini. Namun, sampai saat ini, dia belum ditahan, meskipun sudah menyandang status tersangka.
"Yang bersangkutan (Ahmad Marzuqi) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani PN Semarang. Keduanya adalah Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito.
Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Adapun praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di PN Semarang pada 2017.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
(Erha Aprili Ramadhoni)