Buni Yani Mau Mengadu ke DPR, Fadli Zon: Nanti Saya Terima

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 15:52 WIB
Fadli Zon. (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
Share :

"Kita tahu bahwa saudara Budi Yani kasusnya sudah inkrah dengan keputusan MA, bahwa di sana ditolak dua-duanya dan juga harus membayar perkara Rp2.500. Tidak ada perkataan memperkuat keputusan manapun," imbuhnya.

Mahkamah Agung melalui juru bicara, Andi Samsan Nganro menegaskan, Buni Yani sudah bisa dieksekusi kejaksaan ke penjara.

Buni Yani lantas menegaskan siap menyerahkan diri jika ada perintah MA dirinya wajib ditahan.

Kalau sudah jelas nanti hasil keputusannya saya akan menyerahkan diri, tapi kan itu hasil keputusannya masih multi intepretasi, enggak jelas, padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fix," ujar Buni Yani.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya