BANDUNG – Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bakal mendapat kamar khusus di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Buni Yani akan menempati sel bebas asap rokok.
"Nantinya dipindahkan di kamar santri," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Abdul Aris, di Bandung, Kamis (7/2/2019).
Pemindahan kamar ini dilakukan untuk membuat Buni Yani nyaman. Pasalnya, kata Aris, ada beberapa pertimbangan untuk menentukan tempat bagi Buni Yani.
(Baca juga: Tanpa Rompi Tahanan, Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur)