Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buni Yani Akan Dipindah ke Kamar Santri di Lapas Gunung Sindur

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |08:52 WIB
Buni Yani Akan Dipindah ke Kamar Santri di Lapas Gunung Sindur
Buni Yani di Lapas Gunung Sindur, Bogor. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ya belum bisa dibesuk. Setelah (masa pengenalan) ini paling," kata Aris.

(Baca juga: Buni Yani Sumpahi Pihak-Pihak yang Menuduhnya Bersalah Masuk Neraka!)

Buni Yani sendiri divonis bersalah melanggar Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung terkait potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta pada 6 Oktober 2016.

Buni Yani sempat mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung (MA). ‎

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement