"Ya belum bisa dibesuk. Setelah (masa pengenalan) ini paling," kata Aris.
(Baca juga: Buni Yani Sumpahi Pihak-Pihak yang Menuduhnya Bersalah Masuk Neraka!)
Buni Yani sendiri divonis bersalah melanggar Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung terkait potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta pada 6 Oktober 2016.
Buni Yani sempat mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung (MA).
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.