DEPOK - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengklaim jika kliennya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat (1/2/2019). Padahal dalam surat panggilan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019, Buni Yani diharuskan datang ke Kejari Depok sekira pukul 09.00 WIB pada Jumat (1/2/2019).
Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.
"Apa yang disampaikan Bang Buni ini kita fair, kita akan memenuhi panggilan. Nah, sekarang kita sudah memenuhi panggilan. Bismillah Bang Buni siap melaksanakan putusan itu meskipun sampai hari ini Bang Buni tidak mengakui apa yang dituduhkan itu," kata Aldwin di Kantor Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
Perlu diketahui, Buni Yani tidak hadir di Kejari Depok lantaran akan melaksakan salat jumat berjamaah di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. Namun usai melaksanakan Salat Jumat berjamaah, Buni Yani tak langsung menuju Kejari Depok namun malah menyambangi DPR RI untuk meminta dukungan terhadap kasus yang membelitnya.