Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buni Yani Sumpahi Pihak-Pihak yang Menuduhnya Bersalah Masuk Neraka!

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Sabtu, 02 Februari 2019 |00:02 WIB
Buni Yani Sumpahi Pihak-Pihak yang Menuduhnya Bersalah Masuk Neraka!
Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian pukul 19.27 WIB rombongan Buni Yani bersama tim pengacara dan keluarga tiba di Kejari Depok dengan pengawalan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Buni Yani menumpang mobil Pajero Sport warna hitamdengan nomor polisi B 1983 SJV yang diduga milik pengacara. Sedangkan di depan mobilnya terdapat kendaraan polisi, sementara di belakangnya tampak Innova warna putih dan hitam berisi orang pegawai Kejaksaan Negeri dan Kejati Jawa Barat.

"Saya hanya beserah diri kepada Allah, saya sudah bermubahalah. Saya bilang kalau memang betul saya melakukan itu, mengedit video, maka saya bilang biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau tidak melakukan biarlah orang yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim semua masuk neraka," tuturnya.

Setelah menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sekira 30 menit, Buni Yani keluar pukul 20.00 WiB. Dengan kawalan ketat polisi dan jaksa, ia keluar tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol. Buni Yani langsung dieksekusi Kejaksaan ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat menaiki mobil tahanan Kejari Depok.

Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani masa hukuman 18 bulan penjara terkait kasus tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement