SLEMAN - Dugaan kasus perkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terjadi saat KKN di Maluku pada 2017 berujung damai. Baik terduga pelaku, HS dari Fakultas Teknik maupun korban Agni (bukan nama sebenarnya) dari Fisipol, telah sepakat berdamai.
Rektor UGM, Panut Mulyono mengungkapkan telah ada kesepakatan penyelesaian antara HS, Agni dan UGM sebagai institusi tempat keduanya belajar.
“Pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas, lapang dada, dan telah saling bersepakat memilih penyelesaian internal UGM. Saudara HS menyatakan menyesal, mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi Juni 2017, kepada pihak saudari AN disaksikan UGM begitu. Kemudian bahwa saudara HS, sudari AN dan UGM menyatakan perkara ini sudah selesai (damai),” ucap Panut saat konferensi pers, Senin (4/2/2019).
Dikatakan Panut dalam kesepakatan tersebut keduanya juga wajib mengikuti konseling dengan psikolog dari internal UGM, maupun sesuai atau yang dipilih masing-masing pihak. Sampai nanti dinyatakan selesai oleh psikolog yang menangani.