(Baca juga: Pemerkosaan Mahasiswi UGM: Bagaimana Universitas Menangani Kekerasan Seksual?)
Panut mengatakan HS harus mengikuti mandatory konseling, sementara korban juga harus mengikuti trauma konseling. Diungkapkan Panut, keseluruhan biaya akan ditanggung oleh UGM, termasuk biaya perkuliahan korban.
Panut juga meminta kepada Fakultas Teknik dan Fisipol untuk mendampingi keduanya hingga menyelesaikan pendidikan pada Mei 2019 mendatang dan mengawal hal-hal yang telah disepakati.
Panut menegaskan dalam jalan damai ini tidak ada paksaan dari pihak universitas atau pihak manapun. Keduanya telah menandatangani kesepakatan di kertas bermaterai.
(Qur'anul Hidayat)