Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya

Antara, Jurnalis
Rabu 06 Februari 2019 11:00 WIB
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa penahanan musisi Ahmad Dhani akan dipindah ke Surabaya, Jawa Timur. Ahmad Dhani nantinya akan menempati Rutan Medaeng, Surabaya.

"Betul, pagi ini rencananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmayanto seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (6/2/2019).

Ade mengatakan bahwa pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Saat ini, Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.

Surat pengajuannya telah dikirimkankan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya