Ratna Sarumpaet Diminta Terbuka saat Jalani Persidangan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 22:30 WIB
Ratna Sarumpaet. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

"Semua rakyat ingin tahu dan mendengar apa yang sesungguhnya terjadi," ujarnya.

Sekadar diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang diakuinya karena dianiaya orang tak di Bandung, Jawa Barat. Namun, akhirnya terkuak dan Ratna mengaku kalau ia telah berbohong. Muka lebamnya ternyata bukan dianiaya melainkan habis operasi sedot lemak.

Atas perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca Juga : Kasus Ratna Sarumpaet Dinilai Murni Pidana Bukan Politik)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya