CIANJUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan perhutanan sosial seluas 13.900 hektare untuk 8.900 kepala keluarga (KK) di Cianjur dan sekitarnya.
Pemberian SK pemanfaatan perhutanan sosial itu berlangsunh di Wana Wisata Pokland, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Jokowi: Ujian Terberat Jadi Presiden Adalah Melimpahnya Keistimewaan
"Itu artinya satu KK dapatnya 1,5 hektare," kata Jokowi di lokasi.
Kepala Negara menerangkan bahwa warga penerima SK Perhutanan Sosial harus mampu menjadikan lahan tersebut menjadi produktif. Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan selama 35 tahun.
"Dulu-dulu ini diberikan ke yang gede-gede. Ini untuk 35 tahun," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Janji Beri Tukin Maksimal ke Pegawai Kementerian ATR/BPN
Jokowi memastikan, para petani tidak perlu melakukan tandatangan kontrak setiap tahunnya lantaran SK Perhutanan Sosial berlangsung 35 tahun.
Ia pun mempersilakan para petani menanam berbagai tanaman kopi, cengkeh, dan tanaman palawija lainnya agar lahan menjadi produktif.
"Tapi saya ingatkan, kalau sudah diberikan seperti ini jangan pikir tidak saya cek. Produktif atau tidak, ditelantarkan atau tidak," tandasnya.
Baca juga: Jokowi Bersama Iriana Jenguk Cucu Wapres Jusuf Kalla
Dalam acara ini, Jokowi menyerahkan 9 trophi bagi 9 tokoh hutan sosial pilihan Koran Tempo, penyerahan SK hutan sosial juga serta penyerahan KUR dan CSR. Hadir mendampingi Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri BUMN Rini Soemarno, Mensesneg Pratikno, dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
(Fakhri Rezy)