JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet kini berjuang sendirian untuk menghadapi kasusnya di Polda Metro Jaya.
Ia ditahan setelah foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Diminta Terbuka saat Jalani Persidangan
Menanggapi hal itu, Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Irma Suryani Chaniago menilai, kubu Prabowo telah meninggalkan Ratna Sarumpaet yang sekarang menjalani proses hukum atas kasusnya.
“Seorang die hard dan dedengkot gerakan ganti presiden ketika tersandung kasus yang dicurigai by design, yang bersangkutan ditinggalkan merana sendirian,” kata Irma kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Namun, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem ini mengaku salut dengan sikap Ratna yang memang die hard sejati dan memiliki filosofi bahwa lebih baik pecah di perut jangan sampai pecah di mulut betul-betul dipegang sampai hari ini.
Baca juga: DPR: Ratna Sarumpaet Rusak Demokrasi, Harus Diproses Hukum!
“Semoga rakyat Indonesia bisa terbuka mata hatinya dan bisa menilai apa dan siapa mereka. Alhamdulillah tangan Allah bekerja, kebohongan dan skenario jahat terbongkar,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Johnny G Plate menilai kasus hoaks Ratna ini sangat merusak demokrasi apalagi ada kubu 02 yakni Prabowo-Sandiaga Salahuddin Uno yang ikut-ikutan mendorong.
Memang, kata dia, sebagai pribadi Ratna menjalankan hukuman sesuai proses hukum. Tapi, persoalannya bukan Ratna pribadi. Diduga ini hoaks politik, rekayasa politik yang menggunakan Ratna dengan sengaja atau tidak sengaja ikut mengambil bagian didalamnya melibatkan kubu Prabowo.
“Itu yang menjadi persoalan hoaks. Ini rusak demokrasi kita, rusak pilpres kita gara-gara ada paslon yang ikut-ikut terhubungkan dengan Ratna,” tandasnya.
Baca juga: Kasus Ratna Sarumpaet Dinilai Murni Pidana Bukan Politik
Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet, polisi telah memerika sejumlah orang sebagai saksi.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Fakhri Rezy)